Kesadaran Pelaku Industri Kreatif Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual Masih Rendah

Kesadaran Pelaku Industri Kreatif Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual Masih Rendah
Ilustrasi produk industri kreatif. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, BALIKPAPAN - Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ari Juliano Gema mengatakan, kesadaran pelaku industri kreatif di Kalimantan Timur untuk yang mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) sangat rendah.

“Kami belum dapat data. Namun, angkanya masih kecil. Kisarannya antara 11-20 persen dari rata-rata pelaku ekonomi kreatif,” ungkap Ari, Jumat (12/7).

Untuk nasional, persentase kepemilikan pada survei yang dilakukan 2016 baru mencapai sebelas persen.

BACA JUGA: 4 Faktor yang Memengaruhi Industri Ritel

Minimnya pengusaha yang mendaftarkan HKI di daerah disebabkan karena ketidaktahuan, dan kurangnya akses.

Padahal jumlah pelaku usaha kreatif nasional diperkirakan mencapai 8,2 juta.

Bekraf menargetkan minimal hingga akhir tahun jumlah yang mendaftarkan HKI-nya mengalami peningkatan hingga 19 persen.

“Kami berharap bisa meningkatkan persentase kepemilikan HKI menjadi 19 persen sampai akhir tahun ini,” katanya.

Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Regulasi Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ari Juliano Gema mengatakan, kesadaran pelaku industri kreatif di Kalimantan Timur untuk yang mendaftarkan hak kekayaan intelektual (HKI) sangat rendah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News