Kesaksian Mencurigakan, Pejabat BPN Badung Diancam Hakim

Kesaksian Mencurigakan, Pejabat BPN Badung Diancam Hakim
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa lahan dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard akhirnya menghadirkan pejabat Badan Pertanahan Negara (BPN).

Mereka yakni, I Made Daging, mantan Kepala seksi Sengketa BPN Badung Bali dan Justiman Sidik mantan Kasubag TU kantor Pertanahan Badung.

Namun, kesaksian keduanya justru bertolak belakang dan tak membuat terang perkara. Dalam kesaksiannya, Made Daging menyebut surat warkah tentang kepemilikan sah lahan Richard tidak ada aslinya dan hanya ada fotokopi.

Namun sebaliknya Sidik. Dia menyebut surat asli warkah ada. Anehnya, kedua surat yakni fotokopi dan aslinya justru berbeda.

"Ada sesuatu yang aneh dalam pemeriksaan saksi secara materil dipersidangan bahwa seharusnya kalau sesuai aturan dicocokan itu harus sesuai dengan apa yang dilihat," kata penasihat hukum terdakwa, Sirra Prayura di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1).

Majelis hakim bahkan sampai berulang kali menegur saksi Sidik akan ancaman pidana jika memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.

"Saudara saksi kami ingatkan bahwa ada konsekuensi hukumnya atas semua yang saudara sampaikan," kata Ketua Majelis Hakim Chatim Chaerudin.

Sirra kemudian melanjutkan bahwa kesaksian Sidik yang bertentangan dengan saksi lain tidak akan dimasukkan dalam pertimbangan majelis.

Sidang lanjutan sengketa lahan dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard akhirnya menghadirkan pejabat BPN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News