Kesejahteraan PNS & PPPK Akhirnya Disetarakan, Cek Pasal-pasalnya di Draf Final RUU ASN 

Kesejahteraan PNS & PPPK Akhirnya Disetarakan, Cek Pasal-pasalnya di Draf Final RUU ASN 
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Pasal 21B 

Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.  

Penegasan soal pensiun bagi PPPK juga ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RBl Abdullah Azwar Anas. Menurut Menteri Anas, PPPK akan diberikan pensiun sebesar jumlah yang diiurnya.

"Dana pensiun bagi PPPK ini akan diterimanya saat sudah pensiun atau berhenti kerja. Ketentuannya sudah diatur dalam RUU ASN," ucap MenPAN-RB Azwar Anas. (esy/jpnn)

Kesejahteraan PNS & PPPK akhirnya disetarakan melalui revisi UU. Cek pasal-pasalnya di draf final RUU ASN yang dibahas DPR dan pemerintah.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News