Kesempatan Korupsi dalam Pemilukada

Kesempatan Korupsi dalam Pemilukada
Kesempatan Korupsi dalam Pemilukada

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Padang, Saldi Isra menilai gagasan untuk memindahkan penanganan sengketa hasil Pemilukada ke Pengadilan Tinggi (PT) atau ke Mahkamah Agung (MA) merupakan wacana keliru. Menurut Saldi Isra pemindahan penanganan sengketa itu justru bisa berpotensi dan berkembang menjadi lahan korupsi.

"Gagasan Mendagri itu sangat keliru karena perkaranya bersifat prioritas yang sangat rawan dengan beragam penyimpangan termasuk praktek korupsi," kata Saldi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (8/7).

Ditambahkan lagi, jika wacana tersebut dibiarkan bergulir dan pada akhirnya penanganan perkara Pemilukada dipindahkan ke PT ataupun ke MK, maka dapat dipastikan warga akan menyaksikan berbagai keputusan sengketa Pemilukada yang aneh dan tidak mencerminkan keadilan.

Terkait dengan alasan Mendagri tentang pentingnya memindahkan penanganan sengketa hasil Pemilukada atas pertimbangan efisiensi dan menekan cost Pemilukada, bagi Saldi Isra argumentasi tersebut belum sebanding dengan trauma masyarakat di saat berurusan dengan pengadilan. “Justru kita membawa perkara ini ke MK karena masih ada sisi traumatik dengan pengadilan. Dulu pengadilan banyak memutuskan hal yang aneh-aneh, atas dasar inilah ada upaya pengaduan ke MK,” ungkapnya.

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand) Padang, Saldi Isra menilai gagasan untuk memindahkan penanganan sengketa hasil Pemilukada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News