Kesepakatan Suap di Ruang Jaksa
Selasa, 03 Januari 2012 – 11:25 WIB
CIBINONG--Kasus suap yang melibatkan pengembang Pasar Festival Cisarua, Edward M Bunyamin dan Jaksa Sitoyo mulai terkuak. Nominal uang suap Rp150 juta, disepakati di ruang Jaksa Sistoyo di Kejaksaan Negeri Cibinong.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan penggelapan cek Pasar Festival Cisarua di Pengadilan Negeri Cibinong, kemarin. Dalam sidang tersebut, pengacara terdakwa, Danu Sembayang membacakan duplik dan meminta kliennya dibebaskan karena kasus tersebut dinilai dipaksakan. “Terlebih sebelumnya ada perdamaian antara dua belah pihak. Kalau klien kami sampai divonis, kami akan banding,” katanya.
Usai sidang, Danu mengatakan, kliennya ditekan untuk membayar uang Rp150 juta untuk meringankan tuntutan dalam perkara penggelapan surat pembangunan Pasar Festival Cisarua Pafesta. Danu menyebutkan, saat itu untuk kelima kalinya jaksa menunda pembacaan tuntutan. Merasa kasusnya terombang-ambing, Edward menemui JPU Epiyarti agar bisa mempercepat pembacaan sekaligus meringankan tuntutannya. “Kemudian Epiyarti menyarankan untuk ketemu atasannya, Sistoyo,” katanya.
Lantas pada sore hari, Edward bersama asistennya, Anton, menemui Jaksa Sistoyo di ruang kerjanya. Di tempat itulah terjadi negosiasi tuntutan. “Di ruang itulah Jaksa Sistoyo meminta uang Rp150 juta dan tidak bisa ditawar,” ungkapnya.
CIBINONG--Kasus suap yang melibatkan pengembang Pasar Festival Cisarua, Edward M Bunyamin dan Jaksa Sitoyo mulai terkuak. Nominal uang suap
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan