Kesepian Jadi Alasan NS Mencabuli Anak Sendiri
Jumat, 25 Desember 2020 – 19:59 WIB
Bibi KL pun melaporkan NS ke pihak kepolisian.
Kini NS sudah diamankan polisi di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, NS dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr1/jpnn)
Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial NS (36) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, KL (2).
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Melawan Petugas, Pelaku Begal Casis Bintara Polri Ditembak Mati, Ada Luka di Dada
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Kebakaran di Cengkareng Jakarta Barat
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya