Kesepian Jadi Alasan NS Mencabuli Anak Sendiri

Kesepian Jadi Alasan NS Mencabuli Anak Sendiri
Ilustrasi pencabulan. Foto: Radar Lombok

Bibi KL pun melaporkan NS ke pihak kepolisian.

Kini NS sudah diamankan polisi di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, NS dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr1/jpnn)

Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial NS (36) yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri, KL (2).


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News