Kesimpulan Pakar Digital Forensik Mabes Polri Dinilai Tidak Ilmiah

Kesimpulan Pakar Digital Forensik Mabes Polri Dinilai Tidak Ilmiah
Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar bersaksi pada sidang kasus pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (15/9). Sidang tersebut menghadirkan saksi ahli dari pihak Jessica. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ahli digital forensik Rismon Sianipar menganggap bahwa kesimpulan ahli forensik dari Puslabfor Mabes Polri, AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar terkait gerakan mencurigakan Jessica Kumala Wongso terlalu dangkal. Sebab, Nuh hanya mengolah bahan digital dengan tools yang ada dalam software.

"Sebaiknya dibuat dulu model, dibuat tepi-tepinya, dicarikan pada frame yang diduga ada tindakan mencurigakan. Bukan sekonyong-konyong menyimpulkan melalui pengamatan visual. Jangan hanya mengandalkan tools, tetapi analisa lebih jauh itu yang dibutuhkan," kata Rismon dalam sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin di PN Jakarta Pusat, Kamis (15/9).‎

Oleh karena itu, dia meragukan hasil analisis Nuh yang hanya berdasarkan pengamatan visual tersebut. Bahkan, Rismon menilai, kesimpulan Nuh melanggar prinsip keilmuan digital forensik.

"Seharusnya, ahli tidak hanya mengubah level filter gama lalu bercerita dan menyimpulkan, ada gerakan seperti menaruh sesuatu. Hal itu tidak ilmiah dan bersifat subjektif, serta tidak biasa dilakukan oleh ahli digital forensik pada umumnya," tegas Rismon. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Ahli digital forensik Rismon Sianipar menganggap bahwa kesimpulan ahli forensik dari Puslabfor Mabes Polri, AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News