Anugerah Proper 2018

Ketaatan Perusahaan terhadap Peraturan LH Makin Meningkat

Ketaatan Perusahaan terhadap Peraturan LH Makin Meningkat
Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, M.R. Karliansyah. Foto: Humas KLHK

Menurut Karliansyah, Proper adalah program pembinaan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup melalui penyebaran informasi kinerja kepada masyarakat (public disclosure). Selain itu, Proper juga bertujuan agar industri menerapkan prinsip ekonomi hijau dengan kriteria penilaian kinerja sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, efisiensi air, penurunan beban air limbah, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat.

Dalam menilai perusahaan, maka peringkat Poper dibagi menjadi 5 yaitu EMAS, HIJAU, BIRU, MERAH, dan HITAM. Peringkat tertinggi adalah EMAS dan peringkat terburuk adalah HITAM. Perusahaan yang memperoleh peringkat EMAS adalah perusahaan yang konsisten telah menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

“Aspek penilaian ketaatan yang dievaluasi dalam penghargaan Proper meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengolahan limbah B3, dan potensi kerusakan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan,”ungkap Karliansyah.

Mengenai perjalanan Proper selama 21 tahun dari tahun 1997 s/d 2018, Karliansyah mengatakan, Proper dapat bertransformasi dari hal yang sederhana berupa kriteria penilaian pengendalian pencemaran air kemudian berkembang menjadi kriteria yang mengusung perbaikan berkelanjutan berupa efisiensi sumber daya, pengembangan pemberdayaan masyarakat yang memandirikan sampai dengan mendorong internalisasi faktor biaya lingkungan dan sosial kedalam bisnis.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap 1906 perusahaan, ditetapkan peringkat kinerja perusahaan pada Proper periode 2017-2018 adalah sebagai berikut: Hitam 2 perusahaan, Merah 241 perusahaan, Biru 1454 perusahaan, Hijau 155 perusahaan, dan yang Emas 20 Perusahaan

Pada malam penganugerahan Proper 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya akan menyerahkan Anugerah Proper Tahun 2018 kepada 20 perusahaan peringkat Proper EMAS. Acara ini dihadiri para pimpinan dari 20 perusahaan Proper EMAS dan 155 perusahaan Proper HIJAU.(jpnn)


Aspek penilaian ketaatan yang dievaluasi dalam penghargaan Proper meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, dan pengendalian pencemaran udara.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News