Ketagihan Karaoke dan Miras, Lukman Hakim Nekat Mencuri
jpnn.com, SURABAYA - Unit Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap pria asal Bulak Banteng, Surabaya, Lukman Hakim (28) atas dugaan melakukan pencurian telepon seluler (ponsel), Senin (4/10).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Giadi Nugroho menjelaskan pencurian yang dilakukan pelaku terjadi di kawasan Tanjung Batu Blok 21 pada 24 September 2021 lalu.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang mendapat laporan dari korban bernama Septian langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Upaya yang dilakukan polisi membuahkan hasil.
Polisi mengidentifikasi pelaku yang diduga ingin menjual ponsel hasil curiannya berada di daerah Jembatan Suramadu.
Tim yang sudah melakukan pengintaian langsung menyergap pelaku.
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan ponsel sama persis dengan milik korban.
"Pelaku langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Giadi, Jumat (8/10).
Kepada polisi, Lukman Hakim mengaku nekat mencuri lantaran ketagihan karaoke dan minum minuman keras (miras).
- 10 Kg Emas Batangan Ilegal di Manado Rencananya Dibawa Pelaku ke Surabaya
- Debat Perpuluhan
- The Jansen Hingga Swellow Siap Beraksi dalam Konser Asal Bunyi
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- Pilkada Surabaya 2024, Risma Masih Memiliki Pengaruh
- Info Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Pemkot Surabaya, Siap-siap Saja