Ketahuan Berbuat Aksi Tak Terpuji, Raja dan Rama Tak Berkutik saat Disergap di Jalan

Ketahuan Berbuat Aksi Tak Terpuji, Raja dan Rama Tak Berkutik saat Disergap di Jalan
Raja dan Rama pelaku pengancaman dengan senjata api ditangkap polisi. Foto: jambi-independent

jpnn.com, MUARABULIAN - Dua remaja asal Desa Gurunmudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, bernama Raja dan Rama, ditangkap karena terlibat pengancaman dengan senjata api pada Selasa (18/5) lalu.

Sementara rekan mereka bernama Deni warga Lorong Sekip 2 Broni, Kota Jambi, lolos dari sergapan polisi. Korbannya adalah pengemudi dan penumpang mobil Agya yang tengah melintas dari arah Kecamatan Muaratembesi mengarah ke Sarolangun.

Informasinya, saat itu Polsek Bathin menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada aksi premanisme dan pengancaman menggunakan senjata api di Desa Karmeo, Kecamatan Bathin XXIV.

Kapolsek Bathin XXIV Iptu Ardi mengatakan, saat itu, salah satu tersangka yang tengah mengendarai motor Honda Scoopy terserempet mobil tersebut dan langsung mengancam menggunakan senpi.

Sontak, pihaknya yang menerima laporan langsung berusaha mencegat ketiganya di depan Mapolsek Bathin XXIV, setelah mendapatkan ciri-ciri yang diterima. Benar saja, ketiganya terlihat dari jauh berjalan beriringan dengan kendaraan mereka masing-masing.

Sayang, pelaku Deni yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menyadari hal itu. Dia memilih putar balik, sementara dua rekannya Raja dan Rama tetap melaju. Melihat itu, Polisi pun segera mengejar Deni. Sedangkan Raja dan Rama langsung dicegat.

Aksi kejar-kejaran polisi dengan Deni pun berlangsung di perkebunan PT Nanriang. Tak diduga, dalam pelarian itu sembari membawa motor, pelaku Deni memberikan perlawanan dengan menembak secara asal ke arah polisi yang mengejarnya. Sontak saja, polisi yang mengejar lebih berhati-hati.

Setelah cukup jauh, motor yang dikemudikan Deni terjatuh dan dia memilih lari ke dalam perkebunan sawit. Polisi pun kehilangan jejaknya dan membawa motor Deni ke Mapolsek Bathin XXIV.

Dua remaja asal Desa Gurunmudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, bernama Raja dan Rama, ditangkap karena terlibat pengancaman dengan senjata api pada Selasa (18/5) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News