Ketahuan Berbuat Aksi Tak Terpuji, Raja dan Rama Tak Berkutik saat Disergap di Jalan
Selasa, 25 Mei 2021 – 20:55 WIB
“Sedangkan dua rekannya, Raja dan Rama ini juga sempat melawan. Mereka membawa beberapa sajam, yang kini telah kami amankan,” terang Iptu Ardi.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Iptu Ardi menyebutkan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku menjemput motor curian di rumah orang tua Deni di Kota Jambi untuk kemudian dijual di Sarolangun.
“Sementara hasil pemeriksaan seperti itu, ini masih kami lakukan pengembangan. Kami sudah berkoordinasi dengan Polresta dan Polda Jambi untuk mencari pelaku Deni,” tandasnya.
Baca Juga: Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Akibat perbuatannya, Raja dan Rama dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara. (sub/zen/jambi-independent)
Dua remaja asal Desa Gurunmudo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, bernama Raja dan Rama, ditangkap karena terlibat pengancaman dengan senjata api pada Selasa (18/5) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Sopir Taksi Online di Jambi Dihabisi, Mobilnya Digadaikan Pelaku, Sang Penadah Ditangkap
- Bawa Senjata Api, Warga PNG Ditangkap di Pasar Central Jayapura
- Pria Ini Ancam Anggota Polres Inhil Pakai Golok, Polisi Lepas Tembakan
- Penodong Senjata Api di Mampang Prapatan Ditangkap, Polisi Buru Penjual Airsoft Gun
- Pamer Senjata Api di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi, Sukurin