Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah

Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Tim Opsnal Satreskrim Polsek Prabumulih Barat mengamankan dua waria Firmansyah alias Vera, 28, dan Ari Hidayat alias Nikita, 23, tersangka kasus 365 KUHP, Kamis sore. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PRABUMULIH - Dua waria di Prabumulih Barat, Sumsel, bernama Firmansyah alias Vera, 28, dan Ari Hidayat alias Nikita, 23, ditangkap polisi pada Kamis (20/5/2021).

Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Sukamerindu, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim ditangkap karena merampas HP korbannya.

Keduanya ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polsek karena terlibat perampasan HP korban sekaligus pelanggannya, berinisial JM, 36, warga Malang, Jawa Timur (Jatim).

Keduanya tertangkap Kamis (20/5/2021) setelah petugas melakukan penyamaran dengan memesan lewat MiChat.

Keduanya pun terpancing, dan akhirnya petugas berhasil meringkus keduanya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan terancam 7 tahun penjara.

Dari hasil interograsi pihak kepolisian, keduanya telah dua kali menjalankan modus yang sama.

Ketika Nikita memasuki losmen, dan sedang berhubungan badan dengan korban. Tiba-tiba Vera datang, mengaku sebagai saudara Nikiti.

Dan, menyebutkan, kalau Nikita masih dibawah umur dan kemudian merampas HP milik pelanggannya itu.

Dua waria di Prabumulih Barat, Sumsel, bernama Firmansyah alias Vera, 28, dan Ari Hidayat alias Nikita, 23, ditangkap polisi pada Kamis (20/5/2021).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News