Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah

Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
Tim Opsnal Satreskrim Polsek Prabumulih Barat mengamankan dua waria Firmansyah alias Vera, 28, dan Ari Hidayat alias Nikita, 23, tersangka kasus 365 KUHP, Kamis sore. Foto: sumeks.co

“Waktu, Nikita sedang begituan dengan korban. Aku masuk kamar, ngomong kalo Nikita adek aku dan masih di bawah umur. Abis itu aku rampas HP Samsung A7 punya korban,” ujar Vera.

Dia kepada petugas ketika dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Prabumulih Barat dalam rangka pendalamam kasusnya.

“Sudah dua kali, aku jalankan modus ini. Pertama, aman-aman saja. Kedua, korban melapor polisi. Kami ditangkap,” tukasnya.

Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi SIP MSi membenarkan kejadian itu.

“Tersangka sudah diringkus Tim Opsnal Satreskrim pimpinan Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH. Kamis siang tadi, kini sudah diamankan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curas.

Baca Juga: Cepol dan Fe Sudah Ditangkap Polisi, Satu Terduduk di Kursi Roda, Rekannya Terpaksa Dibopong

“Ancamannya, 7 tahun penjara. Proses hukumnya tengah berjalan dan kini masih dalam penanganan penyidik,” pungkasnya. (03/sumeks.co)

Dua waria di Prabumulih Barat, Sumsel, bernama Firmansyah alias Vera, 28, dan Ari Hidayat alias Nikita, 23, ditangkap polisi pada Kamis (20/5/2021).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News