Nikita dan Vera Jerat Korban Lewat Aplikasi MiChat, Parah
“Waktu, Nikita sedang begituan dengan korban. Aku masuk kamar, ngomong kalo Nikita adek aku dan masih di bawah umur. Abis itu aku rampas HP Samsung A7 punya korban,” ujar Vera.
Dia kepada petugas ketika dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Prabumulih Barat dalam rangka pendalamam kasusnya.
“Sudah dua kali, aku jalankan modus ini. Pertama, aman-aman saja. Kedua, korban melapor polisi. Kami ditangkap,” tukasnya.
Kapolsek Prabumulih Barat AKP Suryadi SIP MSi membenarkan kejadian itu.
“Tersangka sudah diringkus Tim Opsnal Satreskrim pimpinan Kanit Reskrim Ipda Darmawan SH. Kamis siang tadi, kini sudah diamankan di Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Menurutnya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curas.
Baca Juga: Cepol dan Fe Sudah Ditangkap Polisi, Satu Terduduk di Kursi Roda, Rekannya Terpaksa Dibopong
“Ancamannya, 7 tahun penjara. Proses hukumnya tengah berjalan dan kini masih dalam penanganan penyidik,” pungkasnya. (03/sumeks.co)
Dua waria di Prabumulih Barat, Sumsel, bernama Firmansyah alias Vera, 28, dan Ari Hidayat alias Nikita, 23, ditangkap polisi pada Kamis (20/5/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Segera Bentuk Tim Pencarian Peninggalan Sejarah