Ketahuan Beristri Dua, Oknum Polisi di Tual Maluku Dipecat Secara Tidak Hormat
jpnn.com, MALUKU - Sebanyak empat anggota Polres Tual yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik hingga pidana diberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) keempat anggota tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Maluku.
"Keempat anggota yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin dan atau tindak pidana," kata Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty dalam pernyataan pers yang diterima ANTARA di Langgur, Selasa (14/9).
Kapolres Manuputty dalam keterangan singkatnya menyampaikan, ada empat personel yang diberhentikan secara tidak dengan hormat hari ini berdasar keputusan Kapolda Maluku.
Mereka masing-masing Bripka Mulyana Prasetya Tukloy (MPT), Bripda Melyanus Lodar (ML), Bripda Riffai Lussy (RL) dan Brigpol Frejon Heumassy (FH).
Ia menjelaskan Bripka MPT terbukti melanggar pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
Kemudian Bripda MNL melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Bripda RL malanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, begitu juga Brigpol FH melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a.
Ia mengatakan pemberhentian secara tidak hormat terhadap keempat anggota Kepolisian tersebut dilangsungkan pada upacara pemberhentian yang dipimpinnya langsung.
Sebanyak empat anggota Polres Tual yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik hingga pidana diberhentikan secara tidak hormat.
- Mendagri Resmi Tunjuk Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku
- Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Tok, Terdakwa Persetubuhan Anak di Ambon Divonis 7 Tahun Penjara
- 28 Personel Polda Jabar Dipecat, Irjen Wigayus: Saya tidak akan Segan-Segan Memberikan Tindakan Tegas
- Kaesang Effect Bekerja Lagi, Kursi DPRD PSI di Maluku Naik 10 Kali Lipat