Ketahuan Beristri Dua, Oknum Polisi di Tual Maluku Dipecat Secara Tidak Hormat
Rabu, 15 September 2021 – 01:05 WIB
Menurut Manuputty, kasus polisi yang dipecat tersebut sudah berlangsung lama. Pelanggarannya beragam, mulai dari disersi atau melarikan diri dari tugas hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang dipecat karena beristri dua.
Larangan beristri dua atau poligami sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soeharto di masa Orde Baru. Apa pun alasannya, anggota Polri dan TNI dilarang berpoligami.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
"Melanggar kode etik seperti disersi, tadi ada yang dua bulan, ada yang tujuh bulan. Ada yang melakukan tindak pidana, kemudian ada yang melanggar kode etik yakni beristri dua," katanya.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebanyak empat anggota Polres Tual yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik hingga pidana diberhentikan secara tidak hormat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Mendagri Resmi Tunjuk Sadali Ie Jadi Plh Gubernur Maluku
- Melanggar Kode Etik, Oknum Bintara Polres Lampung Selatan Dipecat