Ketahuan Beristri Dua, Oknum Polisi di Tual Maluku Dipecat Secara Tidak Hormat
Rabu, 15 September 2021 – 01:05 WIB

Upacara pemberhentian secara tidak hormat terhadap empat polisi di Mapolres Tual, Maluku. Foto: ANTARA/Siprianus Yanyaan
Menurut Manuputty, kasus polisi yang dipecat tersebut sudah berlangsung lama. Pelanggarannya beragam, mulai dari disersi atau melarikan diri dari tugas hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang dipecat karena beristri dua.
Larangan beristri dua atau poligami sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soeharto di masa Orde Baru. Apa pun alasannya, anggota Polri dan TNI dilarang berpoligami.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
"Melanggar kode etik seperti disersi, tadi ada yang dua bulan, ada yang tujuh bulan. Ada yang melakukan tindak pidana, kemudian ada yang melanggar kode etik yakni beristri dua," katanya.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Sebanyak empat anggota Polres Tual yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik hingga pidana diberhentikan secara tidak hormat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- HI Sebar Qurban ke Pelosok Maluku, Warga Terharu Saat Terima Sapi
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Jangan Hanya Omon-omon, Maluku Butuh Roadmap Hilirisasi Berbasis Gas Blok Masela
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan