Ketahuan Beristri Dua, Oknum Polisi di Tual Maluku Dipecat Secara Tidak Hormat

Ketahuan Beristri Dua, Oknum Polisi di Tual Maluku Dipecat Secara Tidak Hormat
Upacara pemberhentian secara tidak hormat terhadap empat polisi di Mapolres Tual, Maluku. Foto: ANTARA/Siprianus Yanyaan

Menurut Manuputty, kasus polisi yang dipecat tersebut sudah berlangsung lama. Pelanggarannya beragam, mulai dari disersi atau melarikan diri dari tugas hingga berbulan-bulan, bahkan ada yang dipecat karena beristri dua.

Larangan beristri dua atau poligami sudah ada sejak pemerintahan Presiden Soeharto di masa Orde Baru. Apa pun alasannya, anggota Polri dan TNI dilarang berpoligami.

Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

"Melanggar kode etik seperti disersi, tadi ada yang dua bulan, ada yang tujuh bulan. Ada yang melakukan tindak pidana, kemudian ada yang melanggar kode etik yakni beristri dua," katanya.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Sebanyak empat anggota Polres Tual yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik hingga pidana diberhentikan secara tidak hormat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News