Ketahuan Mabuk, Pria Ini Main Tangan kepada Calon Istri
Sabtu, 07 Januari 2023 – 13:29 WIB

Polres Tulungagung menangkap pemuda desa berinisial WMN (28) karena telah menganiaya calon istrinya berinisial AS (21) beberapa hari menjelang pernikahan mereka. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn)
Saat itu, calon istri berniat menyambangi WMN untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- WNA Pelaku Dugaan Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi, Korban Trauma Berat
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- 4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron