Ketahuan Mabuk, Pria Ini Main Tangan kepada Calon Istri
Sabtu, 07 Januari 2023 – 13:29 WIB
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn)
Saat itu, calon istri berniat menyambangi WMN untuk memastikan persiapan menjelang pernikahan mereka.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ungkap Dugaan Kekerasan yang Dilakukan Mantan Kekasih, Nikita Mirzani Cerita Begini
- Blak-blakan, Nikita Mirzani Mengaku Dua Kali Mendapat Kekerasan dari Ajudan Prabowo
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi
- Masyarakat Suku Kopkaka Tolak Keberadaan KKB yang Jadi Momok Menakutkan