Ketahuan Mencuri, WN Tiongkok Dideportasi

Ketahuan Mencuri, WN Tiongkok Dideportasi
Paspor warga negara Tiongkok. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - Zuo Deyi, 32, warga negara Tiongkok, dideportasi Kantor Imigrasi Juanda, Surabaya.

Dia diminta kembali ke negaranya karena tertangkap basah mencuri tas saat perjalanan menuju Surabaya pada Senin (23/4).

Berdasar informasi anggota Pomal Juanda, Zuo Deyi diamankan saat berada di pesawat Cathay Pacific dengan nomor penerbangan CX 778.

Ketika berada di pesawat, warga negara Tiongkok itu terlihat gelisah. Dia berkali-kali pindah tempat duduk.

Awalnya, Zuo Deyi berada di kursi nomor 56. Di tengah perjalanan, dia berdiri mengambil tas koper di kabin nomor 55.

Tas itu milik Wahyu Adhiguna. Setelah mengambil tas, dia pindah duduk ke bangku nomor 59. Tingkah laku Zuo membuat penumpang lain curiga.

Selesai membuka tas, Zuo mengembalikannya ke kabin nomor 55 tersebut. Saat itulah, pemilik tas sadar.

Dia baru tahu bahwa tas yang dibawa Zuo ke belakang adalah miliknya.

WN Tiongkok tertangkap basah mencuri tas saat perjalanan di pesawat Cathay Pacific menuju Surabaya .

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News