Ketahuilah, Ada Lima Surat Suara di Pemilu 2019
Minggu, 21 Agustus 2016 – 17:11 WIB

Gegap gempita pilpres 2014. Foto: dok.JPNN.com
Untuk Bawaslu, lanjut Dani, nantinya kewenangannya akan diperkuat. Selama ini, lanjutnya, Bawaslu tidak punya gigi taring sehingga tidak bisa mengeksekusi pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Di dalam draf ini (Draf RUU Penyelenggaraan Pemilu, red), Bawaslu dalam tataran tertentu menjadi eksekutor,” imbuhnya.
Sedang DKPP, yang nantinya akan berubah nama menjadi Dewan Kehormatan Pemilu, tugasnya bukan hanya mengadili caleg dan penyelenggara pemilu, tapi juga capres dan cawapres. “Capres-cawapres yang melanggar aturan bisa didiskualifikasi,” terang Dani. (sam/jpnn)
JAKARTA – Bisa dipastikan, pemilu 2019 mendatang merupakan hal baru bagi rakyat Indonesia. Pasalnya, pemilu bukan hanya memilih calon anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aktivis Sayangkan Bawaslu Banggai Tidak Akui Adanya Laporan Politik Uang di Simpang Raya
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?