Ketahuilah, Ada Lima Surat Suara di Pemilu 2019
Minggu, 21 Agustus 2016 – 17:11 WIB
Untuk Bawaslu, lanjut Dani, nantinya kewenangannya akan diperkuat. Selama ini, lanjutnya, Bawaslu tidak punya gigi taring sehingga tidak bisa mengeksekusi pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“Di dalam draf ini (Draf RUU Penyelenggaraan Pemilu, red), Bawaslu dalam tataran tertentu menjadi eksekutor,” imbuhnya.
Sedang DKPP, yang nantinya akan berubah nama menjadi Dewan Kehormatan Pemilu, tugasnya bukan hanya mengadili caleg dan penyelenggara pemilu, tapi juga capres dan cawapres. “Capres-cawapres yang melanggar aturan bisa didiskualifikasi,” terang Dani. (sam/jpnn)
JAKARTA – Bisa dipastikan, pemilu 2019 mendatang merupakan hal baru bagi rakyat Indonesia. Pasalnya, pemilu bukan hanya memilih calon anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik
- Pernyataan Paloh yang Sungkan Minta Jatah Menteri Dianggap Basa-basi Politik
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Survei TBRC: Sudaryono Diyakini Mampu Membawa Perubahan Ekonomi Jawa Tengah