Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK

"Segera manfaatkan penghapusan dengan PBB sampai dengan tahun terakhir. Denda PBB P2 ini akan dihapuskan otomatis untuk pembayaran pada periode 1 April hingga 30 Juni 2025," kata Emi.
Langkah itu juga sebagai bentuk komitmen pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor PBB-P2.
“Penghapusan denda administrasi ini juga dalam rangka mendorong kepatuhan warga untuk melunasi PBB atas tanah dan bangunan yang dimilikinya,” katanya.
Dia juga mengajak masyarakat Kota Palangka Raya untuk memanfaatkan momen penghapusan denda untuk segera membayarkan PBB-P2 yang merupakan kewajiban warga negara.
Wanita berhijab ini menambahkan, pajak dan retribusi yang dibayar masyarakat masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah.
Jika PAD tinggi maka semakin banyak program pemerintah yang disusun dan terealisasi.
Sebaliknya, jika PAD sedikit maka jumlah program yang dapat dilaksanakan juga terbatas. (antara/jpnn)
Para ASN berstatus Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja wajib tahu mengenai syarat perpanjangan kontrak PPPK.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Sebegini Jumlah Guru Swasta Lulus Seleksi PPPK, Banyak Banget