Pasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikat Kompetensi

jpnn.com - JAKARTA – Menjelang pendaftaran PPPK 2024 dan CPNS 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN 2024.
PermenPANRB No 6 Tahun 2024 ini terdiri dari 70 pasal, memuat sejumlah ketentuan mengenai mekanisme dan tahapan seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.
Berikut ini beberapa ketentuan di PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 yang perlu diketahui para honorer yang berminat ikut malamar pada pendaftaran PPPK 2024.
Panitia Seleksi di Tingkat Instansi
Pada seleksi CPNS dan PPPK 2024, Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk panitia seleksi tingkat instansi, yang tugasnya antara lain melakukan wawancara terhadap calon PPPK.
Pasal 14
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengadaan Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, PPK membentuk susunan dan mekanisme kerja panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN.
(2) Panitia seleksi instansi pengadaan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menyusun jadwal pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai ASN setelah mendapatkan jadwal pelaksanaan seleksi secara nasional dengan berkoordinasi dengan Panselnas;
Berikut ini sejumlah ketentuan di PermenPANRB No 6 Tahun 2024 yang perlu diketahui para honorer menjelang pendaftaran PPPK 2024.
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK
- Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Tertunda, Ternyata Inilah Kendalanya
- 2 Kabar Gembira untuk CPNS dan PPPK 2024
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah