Ketahuilah, Begini Standar Medis Kompetisi Profesional PSSI

Ketahuilah, Begini Standar Medis Kompetisi Profesional PSSI
PSSI. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Berikut standar medis dalam penyelenggaraan pertandingan Liga 1.

Pasal 54 Medis

1. Klub tuan rumah wajib menyiapkan fasilitas medis terkait dengan pelaksanaan
Pertandingan terhitung 2 hari sebelum Pertandingan sampai dengan 1 hari
setelah Pertandingan sebagai berikut:
a. rumah sakit rujukan untuk kepentingan emergency;
b. ruang medis di Stadion untuk kepentingan emergency yang dilengkapi
dengan fasilitas medis;
c. dokter dan paramedis;
d. 2 ambulance.
2. Setiap Klub bertanggung jawab terhadap biaya dari tindakan medis yang
dilakukan terhadap personil dari Klub tersebut termasuk perawatan dan
operasi yang terkait dengan Pertandingan.
3. Klub tuan rumah wajib menanggung biaya perawatan medis terhitung 2 hari
sebelum Pertandingan sampai 1 hari setelah Pertandingan terhadap hal-hal
sebagai berikut:
a. outpatient treatment;
b. minor surgeries;
c. radiological investigations; dan
d. emergency treatment.
4. Klub tuan rumah, dengan biaya sendiri wajib menyiapkan dalam setiap
pelaksanaan Pertandingan sebagai berikut:

a. ruang medis yang berdekatan dengan ruang ganti dan lapangan dan
dilengkapi dengan peralatan medis sebagai berikut:
i. oksigen;
ii. splints;
iii. stretchers;
iv. suction machine;
v. I/V dripsets with emergency injections and medication;
vi. Automated external defibrillator.
b. ruang tes doping yang dilengkapi dengan
i. 1 meja dan 4 kursi;
ii. 1 lemari (dengn kunci);
iii. kamar mandi dan toilet; dan
iv. refrigerator.
5. Klub tuan rumah wajib menyiapkan personil medis dalam setiap pelaksanaan
Pertandingan sebagai berikut:
a. 1 orang medical officer;
b. 8 orang awak tandu; dan
c. 2 ambulance.
6. Pelanggaran terhadap setiap ayat yang tercantum dalam pasal ini akan
dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 10.000.000,-.


Semua pertandingan sepak bola, mau amatir ataupun profesional, menjadi wilayah PSSI.


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News