Ketahuilah, Ini Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara Dalam Masa PSBB

Ketahuilah, Ini Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara Dalam Masa PSBB
Ilustrasi - Sejumlah Bandara di wilayah Angkasa Pura II menerapkan protokol kesehatan di PSBB. Foto: Humas Angkasa Pura II

2. Menetapkan peraturan physical distancing di setiap proses misalnya untuk jalur antrean, kursi boarding lounge, hingga penggunaan toilet

3. Mengaktifkan pos check point pemeriksaan surat hasil rapid test/PCR test

4. Bekerja sama dengan KKP Kemenkes mengaktifkan pos check point pemeriksaan Health Alert Card di area kedatangan

5. Memastikan kapasitas terminal memenuhi persyaratan maksimal 50% penumpang waktu sibuk, atau dapat ditingkatkan didukung dengan pemanfaatan teknologi

6. Mewajibkan personel bandara menggunakan APD seperti masker dan sarung tangan

7. Bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol karantina terhadap pesawat apabila diduga terdapat penumpang yang terpapar COVID-19

8. Bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol penanganan jika ada traveler atau pengunjung bandara yang diduga terpapar COVID-19

9. Menyediakan fasilitas touchless, berbagai titik untuk hand sanitizer dispenser, titik tempat cuci tangan, dan melakukan disinfeksi berkala di setiap area bandara di antaranya menggunakan UV sterilizer dan penyemprotan cairan disinfektan

DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News