Ketahuilah, Jumlah Simcard di Indonesia 310 Juta
Sementara, Advokat Telekomunikasi Rolas Sitinjak mengatakan, saat ini yang diperlukan adalah regulasi telekomunikasi yang adaptif mengikuti perkembangan telknologi. “Yang perlu diingat juga, UU Monopoli menegaskan tidak diperbolehkan setiap operator memonopoli pasar,” tegasnya.
Dari diskusi tersebut, LISUMA Indonesia mengeluarkan pernyataan. Pertama, pemerintah harus tegas dan transparan dalam mengatasi permasalahan telekomunikasi saat ini.
Kedua, Pemerintah harus segera menuntaskan regulasi mengenai PP network sharing agar ada kejelasan hukum untuk penyedia jasa telekomunikasi Indonesia.
Ketiga, konsumen telekomunikasi Indonesia memiliki hak untuk memilih dan mendapatkan pilihan mengenai produk operator. (rl/sam/jpnn)
JAKARTA – Direktur Master Telkom Teguh Prasetya mengatakan, jumlah simcard di seluruh Indonesia saat ini sudah mencapai 310 juta. Jumlah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pembiayaan Kredit UMKM Bank DKI Tembus Rp 5,2 Triliun di Kuartal 1 2024
- Energy Talk, Ikhtiar Meningkatkan Pemahaman Tentang Transisi Energi
- Gerindra Apresiasi Kinerja Bank Mandiri pada Kuartal Pertama 2024
- BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft untuk Pacu Inklusi Keuangan
- BRI Gelar Kembali Gelar Desa BRILiaN 2024, Catat Waktunya
- 3 Hari Digelar, Karya Nyata Fest Vol 6 Pekanbaru Raup Transaksi Hingga Rp 668 Juta