Ketentuan Terbaru Soal Penambahan Nilai Kompetensi Teknis Dalam Seleksi PPPK
Minggu, 13 Juni 2021 – 20:57 WIB
5. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud (angka 1 sampai 4) secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.
Dalam Juknis PermenPAN-RB ini juga menerangkan penambahan nilai untuk peserta berserdik, diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi.
"Penambahan nilai kompetensi teknis diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya niilai ambang batas kompetensi teknis pelamar," kata Bima yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini.(esy/jpnn)
Pemerintah memberikan nilai afirmasi kompetensi teknis dalam seleksi PPPK di mana nilainya bisa diakumulasi.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira dari Pak Yusran, tetapi NIP PPPK 2023 Belum Terbit
- 5 Berita Terpopuler: Kemendikbudristek Beri Kabar, Ada Info soal THR, Alhamdulillah PNS & PPPK Gajian 2 Kali
- PPPK Sistem Kontrak, tetapi Kewajibannya Sama dengan PNS, Alamak!