Keterangan Politikus Gerindra Ini Menohok Ahok

Keterangan Politikus Gerindra Ini Menohok Ahok
Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Miftahul Hayat/dok.JPNN.com

Meski berpandangan demikian, DPR kata Sufmi, menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Hakim MK untuk mempertimbangkan dan menilai, apakah mantan Bupati Belitung Timur tersebut memiliki  kedudukan hukum dalam pengajuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, BUpati dan Wali Kota, terkait Pasal 70 ayat 3 huruf a yang mengatur keharusan cuti bagi petahana pada masa kampanye, ketika kembali bertarung kembali dalam pilkada.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Anggota DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, Basuki Tjahaja Purnama seharusnya mengajukan pengujian undang-undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News