Keterangan Politikus Gerindra Ini Menohok Ahok
Senin, 05 September 2016 – 21:34 WIB
Meski berpandangan demikian, DPR kata Sufmi, menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Hakim MK untuk mempertimbangkan dan menilai, apakah mantan Bupati Belitung Timur tersebut memiliki kedudukan hukum dalam pengajuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, BUpati dan Wali Kota, terkait Pasal 70 ayat 3 huruf a yang mengatur keharusan cuti bagi petahana pada masa kampanye, ketika kembali bertarung kembali dalam pilkada.(gir/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai, Basuki Tjahaja Purnama seharusnya mengajukan pengujian undang-undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
- Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
- PPK Harus Konsisten dengan Sumpah
- ASN Punya Hak Politik, tetapi Wajib Bersikap Netral
- Eks Pelatih Timnas AMIN Dapat Restu Gerindra Maju di Pilgub Sulteng, Begini Analisis Pengamat
- Ingat, PPK Harus Kerja Sesuai Aturan