Ketergantungan Impor Kedelai Harus Dikurangi
Kamis, 26 Juli 2012 – 01:02 WIB

Ketergantungan Impor Kedelai Harus Dikurangi
Ketua DPP PKB ini menjelaskan pengembangan kedelai tidak terlalu sulit mengembangkan kedelai di dalam negeri karena Indonesia sebagai negara agraris yang memiliki lahan setara dengan lahan importir kedelai. "Pengembangan ini dibarengi teknologi pertanian yang canggih, modern, efisien, dan ramah lingkungan," katanya.
Baca Juga:
Marwan menambahkan, pemerintah juga perlu memertimbangkan secara matang usulan penghapusan bea masuk impor dari lima persen menjadi nol persen. Kata dia, jika penghapusan itu benar-benar demi kepentingan rakyat dan keberlangsungan stabilitas nasional, maka tidak ada salahnya dihapus menjadi nol persen.
Dia juga menegaskan, pemerintah harus berani menindak para spekulan nakal dan pengusaha yang memonopoli pasar kedelai. "Meroketnya harga kedelai dan kelangkaan tempe bisa memicu pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan sesaat," ingatnya.
Di sisi lain, Marwan mengingatkan, mogok produksi dan ancaman demontrasi besar-besaran dari para perajin tempe dan tahu mestinya disikapi bijak. "Penghentian produksi massal akan memicu kelangkaan tempe dan tahu di pasaran sebagai makanan kegemaran masyarakat umum," katanya. Lebih jauh Marwan mengingatkan, saat ini pemerintah juga perlu memantau dan mengendalikan kenaikan harga-harga sembako yang kian membumbung hingga menjelang lebaran. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) di DPR, Marwan Jafar mengatakan Pemerintah harus belajar dari ancaman mogok perajin tempe
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026