Keterlaluan... Setelah Garap Habis Gadis Tertangkap Razia, Ternyata Oknum Satpol Itu Minta Lagi Rp 3 Juta

Keterlaluan... Setelah Garap Habis Gadis Tertangkap Razia, Ternyata Oknum Satpol Itu Minta Lagi Rp 3 Juta
Ilustrasi

jpnn.com - BALIKPAPAN - Kasus dugaan pemerasan dan pemerkosaan oleh oknum Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kini dilimpahkan ke Polres Balikpapan. Saat diperiksa, tersangka yang berinisial AA (23) membantah memeras dan memperkosa korban. 

Ia justru mengaku kejadian tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.  "Tersangka mengaku, jika setelah kejadian korban yang berinisial IM (21) curhat kepadanya (AA). Dan kejadian berlangsung atas suka sama suka," jelas Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Damus Asa, Senin (22/6). 

Namun, lanjut Damus, menurut IM dua hari sebelum kejadian, AA mengancam akan menyidangkan IM dan pacarnya karena kedapatan berada dalam satu kamar saat razia menjelang Ramadan yang dilakukan Satpol PP PPU, Senin (15/6). Tersangka meminta uang Rp 200 ribu via transfer dan menjanjikan namanya tidak akan dipublikasikan di media cetak. 

"Setelah itu, tersangka membuat janji bertemu di hotel melati di Balikpapan Barat, korban pun datang. Pengakuan dari korban, tersangka mengatakan kasus akan diperpanjang sampai pengadilan. Jika dia mau dibantu, korban harus mau diajak berhubungan badan," beber Damus. 

Lantaran korban ketakutan, akhirnya korban mau. Namun, setelah hasratnya dipenuhi, tersangka justru memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 3 juta. Karena korban tak mampu menyanggupi, dia beserta keluarga akhirnya melaporkan ke Polres PPU.  

Tersangka dikenakan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 7 tahun penjara dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (*/en/rom/k15/ray/jpnn)


BALIKPAPAN - Kasus dugaan pemerasan dan pemerkosaan oleh oknum Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kini dilimpahkan ke Polres


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News