Ketersediaan dan Harga Beras Pasca-HET di DKI Aman
Jumat, 29 September 2017 – 16:09 WIB
Untuk Beras Khusus, sampai saat ini pengaturan harga, persyaratan, dan mutu masih dalam proses penyelesaian di Kementerian Pertanian.
Pengaturan ini perlu dilakukan agar konsumen benar-benar mendapatkan beras sesuai dengan klaim kualitas yang dinyatakan oleh pelaku usaha/produsen beras khusus, baik untuk beras organik, beras kesehatan, beras Indikasi Geografis, maupun beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, serta beras ketan, beras merah, dan beras hitam.
“Untuk sementara, Kementerian Pertanian mensyaratkan mutu beras khusus sekelas dengan beras premium,” demikian diungkapkan oleh Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Dr. Agung Hendriadi. (adv/jpnn)
Kementerian Pertanian melakukan monitoring ketersediaan dan harga beras pascapemberlakuan HET baik di pasar induk, pasar tradisional, dan ritel modern.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- Presiden Jokowi Senang Produksi Jagung Meningkat di Sumbawa NTB
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- Tingkatkan Teknologi Pertanian, Kementan Jalin Kerja Sama dengan Iran