Ketika Anggota Polsek dan Istri Sirinya Divonis Mati

Ketika Anggota Polsek dan Istri Sirinya Divonis Mati
Aiptu Abdul Latif dan Indri Rachmawati saat menjalani divonis mati dalam persidangan. FOTO: jawapos

jpnn.com - SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada Aiptu Abdul Latif dan Indri Rachmawati. Majelis hakim memanganggap pasangan nikah siri itu terbukti menjual dan mengedarkan narkoba. 

Bagi Latif, hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, khusus Indri, vonis itu jauh lebih berat. Sebab, dalam sidang sebelumnya, jaksa hanya menuntut hukuman seumur hidup.

Putusan itu dibacakan hakim ketua Ferdinandus. Sebelum membacakan vonis tersebut, hakim mengungkapkan berbagai pertimbangan yang mendasari putusan. “Pertimbangan yang memberatkan adalah Indri dan Latif, terbukti menjual, membeli, menyimpan, menyerahkan, dan menjadi perantara jual beli narkoba,” kata Ferdinandus. 

Salah satu kesaksian Tri Diah Torisia alias Susi (perantara narkoba, kini ditahan) juga dibacakan. 

Kesaksian Susi yang disampaikan pada sidang berbeda tersebut memunculkan keterkaitan antara Latif, Indri, dan Yoyok yang kini mendekam di penjara Nusakambangan. Latif dan Indri bekerja sama mengambil narkoba dari Yoyok selaku bandar. 

Yoyok menghubungi Susi untuk mencari orang yang bersedia mencarikan tempat penyimpanan narkoba. Susi menghubungi Latif atas rekomendasi Indri. Latif dan Indri kemudian mengambil tas berisi sabu-sabu seberat 50 kg. Tas itu disimpan di dalam kamar kos Indri di Sedati, Sidoarjo. 

Sabu-sabu tersebut lalu dijual dan dikirim hingga tujuh kali kepada para pembeli. Dari 50 kg sabu-sabu, yang terjual mencapai 37 kg. Mereka juga mendapatkan upah pengiriman Rp 20 juta. 

Atas dasar itu, hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan pasal 132 ayat 1 tentang pemufakatan dalam kejahatan. Ada juga pasal 114 ayat 2 tentang perantara jual beli narkotika golongan I. 

SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada Aiptu Abdul Latif dan Indri Rachmawati. Majelis hakim memanganggap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News