Ketika Anggota Polsek dan Istri Sirinya Divonis Mati
Selasa, 02 Februari 2016 – 13:10 WIB

Aiptu Abdul Latif dan Indri Rachmawati saat menjalani divonis mati dalam persidangan. FOTO: jawapos
Hakim juga menolak pembelaan Indri yang dibacakan pada sidang 14 Januari lalu. Saat itu Indri memang memohon keringanan hukuman.
Salah satu alasannya, dia memiliki bayi berusia enam bulan yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu. Namun, hakim menganggap hal itu tidak bisa menjadi alasan kuat yang bisa meringankan Indri. (hay/oni)
SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada Aiptu Abdul Latif dan Indri Rachmawati. Majelis hakim memanganggap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik