Ketika Anggota Polsek dan Istri Sirinya Divonis Mati

Ketika Anggota Polsek dan Istri Sirinya Divonis Mati
Aiptu Abdul Latif dan Indri Rachmawati saat menjalani divonis mati dalam persidangan. FOTO: jawapos

Hakim juga menolak pembelaan Indri yang dibacakan pada sidang 14 Januari lalu. Saat itu Indri memang memohon keringanan hukuman. 

Salah satu alasannya, dia memiliki bayi berusia enam bulan yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ibu. Namun, hakim menganggap hal itu tidak bisa menjadi alasan kuat yang bisa meringankan Indri. (hay/oni)


SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada Aiptu Abdul Latif dan Indri Rachmawati. Majelis hakim memanganggap


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News