Ketok Palu Seenaknya, Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD

Ketok Palu Seenaknya, Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD
Fahri Hamzah. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Fahri Hamzah beserta pimpinan DPR lainnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

MAKI menilai, pengambilan keputusan hak angket atas KPK dalam rapat paripurna yang dipimpin Fahri Hamzah pada Jumat (28/4) dinilai ilegal dan tidak sah.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, pengambilan keputusan dalam hak angket melanggar Undang-Undang 17/2014 tentang MD3 dan tatib DPR.

Sebab, kata dia, secara sepihak rapat yang dipimpin Fahri itu mengetok palu tanda diputuskannya hak angket tanpa mendapatkan persetujuan seluruh anggota DPR.

Sebelum palu diketok, ada tiga fraksi yang menolak hak angket. Yaitu, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan PKB.

Setelah tiga fraksi itu menyampaikan pandangan dan penolakan terhadap hak melakukan penyelidikan tersebut, Fahri tiba-tiba mengetok palu.

Padahal, banyak anggota yang mengajukan interupsi. ”Itu jelas salah dan tidak sah,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos.

Rapat pengambilan keputusan sudah jelas diatur dalam tata tertib DPR. Pengambilan keputusan bisa dilakukan melalui musyawarah mufakat. Jika ada satu saja anggota tidak setuju, musyawarah mufakat tidak bisa dilakukan.

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Fahri Hamzah beserta pimpinan DPR lainnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News