Ketua Badan Kehormatan Dewan Dituntut 1,6 Tahun Penjara

jpnn.com - TERNATE – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Safaat Lutia dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan kasus narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (27/9).
JPU dalam tuntutannya menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika.
Safaat terbukti menyimpan, memiliki dan menggunakan Narkotika jenis shabu dengan berat 0.084 gram. “Karena itu, kami menuntut kepada majelis menjatuhi hukuman pidana penjara 1,6 tahun kepada terdakwa Safaat Lutia,” tegas JPU Apris Lingua dilansir Malut Post (Jawa Pos Group).
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU yaitu sebagai anggota DPRD tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Safaat di hadapan majelis hakim mengaku menerima tuntutan tersebut dan tidak lagi mengajukan pledoi (pembelaan). Namun dia memohon kepada majelis untuk memberikan keringanan hukuman.
“Saya menyesal, dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatan saya,” kata Safaat.
Sidang yang dipimpin Ketua PN Ternate Hendri Tobing tersebut kemudian ditunda dan dilanjutkan Selasa (4/10) dengan agenda pembacaan putusan.(JPG/tr-02/jfr/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY