Ketua Badan Kehormatan Dewan Dituntut 1,6 Tahun Penjara
jpnn.com - TERNATE – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Safaat Lutia dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan kasus narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (27/9).
JPU dalam tuntutannya menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika.
Safaat terbukti menyimpan, memiliki dan menggunakan Narkotika jenis shabu dengan berat 0.084 gram. “Karena itu, kami menuntut kepada majelis menjatuhi hukuman pidana penjara 1,6 tahun kepada terdakwa Safaat Lutia,” tegas JPU Apris Lingua dilansir Malut Post (Jawa Pos Group).
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut JPU yaitu sebagai anggota DPRD tidak memberikan teladan yang baik kepada masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Setelah mendengar tuntutan JPU, Safaat di hadapan majelis hakim mengaku menerima tuntutan tersebut dan tidak lagi mengajukan pledoi (pembelaan). Namun dia memohon kepada majelis untuk memberikan keringanan hukuman.
“Saya menyesal, dan berjanji tidak lagi mengulangi perbuatan saya,” kata Safaat.
Sidang yang dipimpin Ketua PN Ternate Hendri Tobing tersebut kemudian ditunda dan dilanjutkan Selasa (4/10) dengan agenda pembacaan putusan.(JPG/tr-02/jfr/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam