Ketua dan Anggota DPRD Seluma Terancam 20 Tahun Bui

Didakwa Terima Sogokan Bupati

Ketua dan Anggota DPRD Seluma Terancam 20 Tahun Bui
Ketua dan Anggota DPRD Seluma Terancam 20 Tahun Bui

Dalam kasus ini, KPK telah menyeret mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Kabag Hukum Kabupaten Seluma Erwin Paman dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai Ali Amra. Putusan Murman sendiri sudah inkracht dengan divonis dua tahun penjara karena permohonan kasasinya  MA.

Sedangkan Erwin dan Ali masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. (flo/jpnn)


JAKARTA - Dua wakil rakyat di DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Zaryana Rait dan Pirin Wibisono terancam pidana 20 tahun penjara. Ini menyusul


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News