Ketua dan Anggota DPRD Seluma Terancam 20 Tahun Bui
Didakwa Terima Sogokan Bupati
Kamis, 10 Oktober 2013 – 22:25 WIB
Dalam kasus ini, KPK telah menyeret mantan Bupati Seluma Murman Effendi, Kabag Hukum Kabupaten Seluma Erwin Paman dan Direktur Operasional PT Puguk Sakti Permai Ali Amra. Putusan Murman sendiri sudah inkracht dengan divonis dua tahun penjara karena permohonan kasasinya MA.
Baca Juga:
Sedangkan Erwin dan Ali masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Dua wakil rakyat di DPRD Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, Zaryana Rait dan Pirin Wibisono terancam pidana 20 tahun penjara. Ini menyusul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini
- Ketua Dewan Pembina Jadi Presiden RI, HKTI Optimistis Petani Jadi Lebih Sejahtera