Ketua dan Satu Anggota KPU Deli Serdang Dipecat DKPP

Ketua dan Satu Anggota KPU Deli Serdang Dipecat DKPP
Ketua dan Satu Anggota KPU Deli Serdang Dipecat DKPP

"Surat suara dan perangkat Pemilu lain merupakan sebuah mahkota yang harus dijaga oleh para penyelenggara pemilu. Teradu I dan Teradu IV dijatuhi sanksi pemberhentian tetap karena dinilai paling bertanggung jawab atas peristiwa ini," ujar Nelson.

Rapat pleno seluruh pimpinan DKPP  katanya, juga menilai dalam keterangan pada sidang sebelumnya, kedua komisioner KPUD Deli Serdang tersebut juga dinilai paling dominan dalam mengambil setiap keputusan pada penyelenggaraan pilkada Deli Serdang yang digelar beberapa waktu lalu.(gir/jpnn)


JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Mohammad Yusri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News