Ketua DPD Minta Senator Turun Beri Bantuan Korban Banjir di Aceh

Ketua DPD Minta Senator Turun Beri Bantuan Korban Banjir di Aceh
Ketua DPD Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Humas DPD.

Seperti diketahui, Pemkab Aceh Utara menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari sejak Senin (7/12) hingga 20 Desember 2020 mendatang atas bencana banjir ini.

Berdasarkan informasi, pengungsi banjir di Aceh Utara sudah banyak yang mengeluhkan kurangnya sarana dan fasilitas penunjang di pengungsian. Mulai dari kekurangan air bersih, hingga anak-anak yang mulai sakit.

Banjir di Aceh Utara juga menyebabkan listrik padam di sejumlah daerah. Saat ini masih ada beberapa kecamatan yang listriknya masih padam.

Selain Aceh Utara, banjir juga merendam sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Timur. Atensi yang sama juga disampaikan oleh Ketua DPD. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Perintah LaNyalla untuk para senator terkait bencana banjir yang melanda 22 kecamatan di Aceh Utara, dan Aceh Timur.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News