Ketua DPD RI Dukung Terbitnya Permendikbudristek Kekerasan Seksual, Tetapi...

LaNyalla mengatakan DPD juga akan memantau pembentukan Permendikbud Kekerasan Seksual.
"Saya akan meminta Komite III DPD yang membidangi urusan pendidikan, kesehatan serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak untuk ikut mengawal Permendikbud ini," ucapnya.
Dia menambahkan Permendikbudristek yang sedang disusun harus membuat lingkungan pendidikan zero tolerance kekerasan seksual.
Mantan Ketua Umum PSSI ini pun meminta agar Kemendikbud melakukan sosialisasi yang masif mengenai PermendikbudristekKekerasan Seksual. Dengan demikian korban-korban yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan bisa segera melaporkan dan mendapat pertolongan.
"Setiap kasus asusila harus menjadi perhatian semua pihak, termasuk di lingkungan pendidikan untuk penyelamatan masa depan anak dan perempuan. Jangan ada lagi istilah tabu dalam menyampaikan hal ini," ujar LaNyalla.
Berdasarkan data Kompas Perempuan, sejak 2015 hingga 2020 ada 51 kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
Meski begitu, laporan tersebut dianggap tidak mencerminkan realitas di lapangan. Jumlah tersebut diperkirakan lebih besar karena banyak kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang tidak dilaporkan. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung rencana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang akan menerbitkan Peraturan Mendikbud (Permendikbud) mengenai isu kekerasan seksual.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952