Ketua DPD RI Sambut Baik Kembali Dibukanya Ibadah Umrah

jpnn.com, JAKARTA - Mulai 1 Muharram 1443 Hijriah, atau Selasa (10/8/2021), pemerintah Arab Saudi resmi membuka kembali ibadah umrah internasional.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyambut baik kabar itu. Dia berharap masyarakat Indonesia memanfaatkan momentum tersebut.
Meski demikian, pelaksanaan ibadah umrah masih dibatasi 2 juta pengajuan setiap bulan. Jumlah ini mengalami peningkatan.
Sebab, sebelumnya pemerintah Arab Saudi hanya mengizinkan 60.000 jamaah umrah yang terbagi dalam delapan periode. Itupun untuk warga Arab Saudi dan penduduk asing yang tinggal di negara itu.
“Kita tentu bergembira dengan dibukanya lagi ibadah umrah oleh pemerintah Arab Saudi. Masyarakat Indonesia yang sudah sangat rindu ke tanah suci bisa memanfaatkan peluang itu,” ujar LaNyalla di sela masa reses di Jawa Timur, Senin (9/8/2021).
Sayangnya, lanjut LaNyalla, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Indonesia belum termasuk ke dalam negara yang diizinkan masuk.
Jemaah umrah Indonesia harus melakukan transit untuk karantina selama 14 hari di negara yang tidak berstatus banned sebelum melanjutkan penerbangan ke Arab Saudi.
“Dengan status banned, jemaah kita tak bisa langsung ke sana. Otomatis akan membuat biaya yang dikeluarkan lebih besar dan waktunya juga menjadi lebih panjang,” lanjut Mantan Ketua Umum PSSI itu.
Mulai 1 Muharram 1443 Hijriah, atau Selasa (10/8/2021), pemerintah Arab Saudi resmi membuka kembali ibadah umrah internasional.
- Gandeng Pfizer, AMPHURI Ingatkan Calon Jemaah Umrah & Haji Cegah Pneumonia dengan Vaksinasi
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Dewi Gita Ceritakan Keajaiban Air Zam Zam yang Dialami Sang Putri saat Umrah
- Pengalaman Pertama Dewi Gita Umrah Ajak Putri Semata Wayangnya, Bisa Saling Tukar Baju
- Sultan Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Remaja 2030
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952