Ketua DPR Desak Penegak Hukum Tuntaskan Skandal Century

Ketua DPR Desak Penegak Hukum Tuntaskan Skandal Century
Ketua DPR Desak Penegak Hukum Tuntaskan Skandal Century
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marzuki Alie, kembali mengingatkan kepada pihak penegak hukum negeri ini, bahwa Opsi C yang dipilih DPR terkait skandal bailout Bank Century, merekomendasikan seluruh penyimpangan yang terindikasi perbuatan melawan hukum diserahkan kepada lembaga penegak hukum. "Karena itu, pasti akan menimbulkan soal baru lagi kalau aparat penegak hukum tidak memprosesnya," kata Marzuki Alie, di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/8).

Kepolisian, Kejaksaan Agung dan KPK sesuai dengan kewenangannya, lanjut Marzuki, adalah tiga lembaga penegak hukum yang semestinya ikut bertanggung jawab untuk memproses dugaan pelanggaran hukum terhadap dana talangan Bank Century itu. "Dari sisi time schedule, mestinya ketiga institusi tersebut sudah menyerahkan hasil awal penyelidikannya ke DPR melalui tim pengawas (Timwas)," katanya.

Dijelaskan Marzuki, keberadaan Timwas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pilihan Opsi C untuk menindaklanjuti rekomendasi Panitia Hak Angket Bank Century. Secara de facto dan de jure, katanya pula, Timwas masih terus bekerja.

Selain mendesak tiga institusi penegak hukum dalam memproses skandal Bank Century, Marzuki juga mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merevisi berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan sektor moneter dan fiskal. "Revisi terhadap sejumlah peraturan dan perundang-undangan terkait pengelolaan sektor moneter dan fiskal hendaknya jadi prioritas," tegasnya.

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Marzuki Alie, kembali mengingatkan kepada pihak penegak hukum negeri ini, bahwa Opsi C yang dipilih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News