Ketua DPR: Keputusan Pemerintah Terkait HTI Patut Diapresiasi

Ketua DPR: Keputusan Pemerintah Terkait HTI Patut Diapresiasi
Setya Novanto. Foto: humas dpr

jpnn.com, JAKARTA - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatu

Keputusan pemerintah dalam menyikapi keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) patut diapresiasi. Saya memandang keputusan untuk membubarkan organisasi HTI sebagai Ormas sudah didasari atas pertimbangan yang matang.

Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, tentu saja Indonesia memiliki pedoman, aturan dan dasar negara yang disepakati bersama dan menjadi payung melingkupi sistem sosial dan politik.

Organisasi-organisasi yang diduga menyimpang dan memiliki potensi mengancam persatuan dan kesatuan, kebhinnekaan, keutuhan bangsa di bawah NKRI, patut diberi tindakan yang tegas. Tentu dengan mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORMAS.

Atas dasar itulah, keberadaan Seluruh Ormas yang memiliki Badan Hukum harus tunduk dan patuh pada aturan. Sebaliknya, mereka yang menyimpang harus ditindak tegas demi kepentingan Bangsa dan Negara. Kita tentu tidak ingin tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara terancam karena perbedaan pemahaman. Kita juga tidak ingin dasar negara yang telah diperjuangkan oleh para pendiri republik diselewengkan dan dinafikan.

Kita pun menyadari bahwa situsi dan kondisi nasional yang stabil dan kondusif harus didukung oleh semua pihak, termasuk ormas-ormas yang berbadan hukum. Tujuannya tidak lain untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara, dan menjamin keberlangsungan hidup rakyat.

Saya mendukung sepenuhnya sikap pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap Ormas HTI. Selebihnya, kita menyerahkan sepenuhnya proses tersebut diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, agar keputusan tersebut memiliki legitimasi yuridis dan tidak menjadi polemik di mata masyarakat.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatu

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokatu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News