Ketua DPR Klaim Revisi UU KPK Untuk Penguatan

jpnn.com - JAKARTA – Ketua DPR Ade Komarudin mengklaim revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk menguatkan lembaga antirasuah itu.
Ade Komarudin (Akom) menegaskan hal itu menyikapi maraknya penolakan terhadap rencana revisi yang baru akan diputuskan dalam paripurna DPR pada Kamis (18/2) besok. Komitmen tersebut, menurutnya sudah disepakati para pimpinan fraksi di DPR.
“Kami sepakat revisi ini tujuannya untuk menguatkan KPK. Nanti keputusannya dibuat seperti itu di paripurna,” tegas Ade di gedung DPR Jakarta, Rabu (17/2).
Untuk meyakinkan, pihaknya menyebutkan bahwa dalam pembahasannya nanti,para pimpinan KPK akan dijadikan sebagai narasumber utama dalam proses revisi tersebut.
Penolakan terhadap revisi UU KPK terjadi karena kewenangan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), hingga adanya izin penyadapan dari Dewan Pengawas, dianggap menggembosi kinerja lembaga antirasuah.(fat/jpnn)
JAKARTA – Ketua DPR Ade Komarudin mengklaim revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertujuan untuk menguatkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody