Ketua DPR: Perlindungan Perempuan Dalam Konflik Harus Menjadi Prioritas

Ketua DPR: Perlindungan Perempuan Dalam Konflik Harus Menjadi Prioritas
Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Humas DPR RI

Dia menegaskan DPR terus memastikan legislasi yang dibuat untuk melindungi perempuan sebagai kelompok rentan.

Salah satunya adalah Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.

“DPR RI akan terus mengawal hak-hak perempuan dan perlindungan perempuan agar tidak lagi menjadi korban, terlebih dalam situasi konflik,” ucap Puan.

Di sisi lain, Ketua DPR RI itu mengajak perempuan Indonesia agar selalu berani bersuara saat menghadapi konflik.

Sebab, kata Puan, perempuan punya banyak kontribusi positif pada terciptanya perdamaian.

“Perempuan berperan sebagai inisiator perdamaian. Khususnya bagi penyintas dalam konflik, perempuan bisa bersama-sama bergerak menciptakan keadilan sebab pemenuhan keadilan dan hak-hak perempuan juga menjadi amanat dalam resolusi PBB,” ungkap mantan Menko PMK itu.

Hari Perempuan Sedunia bermula dari adanya aksi unjuk rasa pada 8 Maret 1909. Lalu, aksi buruh perempuan di New York pada tahun 1911 menjadi tonggak sejarah kesetaraan gender dalam aspek-aspek kehidupan.

“Semangat perempuan untuk berjuang agar diperlakukan sama dalam kehidupan bersosial, budaya, ekonomi, dan politik harus terus digelorakan. Karena kita tahu, banyak tokoh-tokoh hebat dunia yang datang dari kaum perempuan,” sebut Puan.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan sebagai kelompok rentan, selain anak, perlindungan perempuan dalam konflik harus menjadi prioritas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News