Ketua DPR Tegaskan Pilkada Harus Mengacu Putusan MK
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan tentang politik dinasti dalam Undang-Undang Pilkada harus dipatuhi. Karenanya, putusan MK itu mau tidak mau harus dijalankan.
"Karena putusan MK final dan binding (pertama sekaligus yang terakhir dan mengikat, red) maka semua harus diikuti. Tidak bisa kita ubah, harus dijalani," katanya di DPR, Rabu (8/7).
Novanto menegaskan hal itu supaya tidak ada upaya dari fraksi-fraksi di DPR untuk mengajukan revisi UU Pilkada. Apalagi tahapan Pilkada serentak di daerah telah berjalan.
"Saya sangat menghargai karena itu final dan binding, saya harapkan DPR tidak perlu merevisi. Harus menghargai dan menerima," tegasnya.
Karenanya politikus Golkar itu berharap proses pilkada selain mengacu UU Pilkada dan aturan KPU juga mengikuti putusan MK tersebut. Sebab, pada 26-28 Juli ini sudah mulai masa pendaftaran calon.
"Karena ini keputusannya maka kita harus dihargai dan ikuti. Pendaftaran 26-28 Juli. Kami harapkan semua sudah selesai dan tidak ada masalah karena saat pendaftaran keputusan (MK) yang akan diikuti KPU," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan tentang politik dinasti dalam Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pilgub DKI: Sri Mulyani, Risma, Andika Perkasa hingga Adi Wijaya Masuk Radar PDIP
- Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Calon Gubernur Independen di Jakarta Harus Dapat 618 Ribu KTP Dukungan Warga
- Datangi KPU DKI Jakarta, TBF Optimistis Noer Fajrieansyah Bakal Jadi Cagub