Ketua DPRD Cirebon Menggugat, Gerindra Tegaskan Kader Bisa Kehilangan Jabatan Kapan Saja

Ketua DPRD Cirebon Menggugat, Gerindra Tegaskan Kader Bisa Kehilangan Jabatan Kapan Saja
Habiburokhman. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi DPP Gerindra Habiburokhman menyebut parpolnya siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ya, kami tunggu saja, pasti akan kami hadapi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Habiburokhman melalui layanan pesan, Rabu (11/10).

Affiati sebelumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto dan DPP Partai Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu dilakukan tim kuasa hukum Affiati dari Panaripta Law Firm & Associates, Bayu Kresna Adhiyaksa dan Gideon Manurung yang telah teregister pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2021.

Adapun, gugatan perbuatan melawan hukum itu dilayangkan atas terbitnya SK DPP Partai Gerindra Nomor: 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tanggal 19 Juni 2021 tentang pergantian Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 .

SK DPP Partai Gerindra itu pada intinya memutuskan pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 yang dijabat Affiati, digantikan oleh Ruri Tri Lesmana untuk periode 2021-2024.

Menurut Habiburokhman, kader Gerindra seharusnya paham dengan penugasan partai.

Sebab, jabatan ialah amanah yang bisa diberikan dan dicabut sesusai kondisi.

Habiburokhman memastikan Gerindra siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Ketua DPRD Kota Cirebon Affiati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News