Ketua Honorer K2 Punya 3 Tuntutan ke BKN, yang Terakhir Mengejutkan

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengharusnya usulan penetapan NIP PPPK dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM yang diteken Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat BKN tertanggal 14 Februari 2022, yang di dalamnya juga menyebut syarat untuk bisa mendapatkan NIP PPPK adalah honorer harus memiliki masa kerja minimal 3 dan 5 tahun.
Masa kerja minimal 3 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Masa kerja minimal lima tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madyapemula, terampil, dan ahli pertama.
Sejumlah guru honorer yang lulus seleksi PPPK terganjal mendapatkan NIP PPPK lantaran masa kerjanya kurang dari 3 tahun.
Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri mengatakan, akibat persyaratan tersebut, calon PPPK yang terbukti pernah berhenti menjadi guru honorer langsung diberikan status TMS atau tidak memenuhi syarat. Proses penetapan NIP PPPK guru terganjal surat BKN.
Terkait hal tersebut, Jufri mendesak BKN sebagai Ketua Panselnas CASN untuk bersikap adil.
1. BKN harus menindak tegas peserta bodong
Berita P3K Terbaru: Proses penetapan NIP PPPK guru terganjal surat BKN, ketua honorer K2 menyampaikan 3 tuntutan.
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- 205 CPNS Terima SK, Bupati Kotim: Jangan Coba-Coba Minta Mutasi
- 137 CPNS & 449 PPPK Terima SK, Bupati Sahrujani Beri Pesan Begini
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- 1.909 PPPK & 44 CPNS Terima SK, Maulana: Bekerjalah dengan Sungguh-Sungguh
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak