Ketua Komisi II DPR: Program PTSL Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Ketua Komisi II DPR: Program PTSL Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung saat menghadiri sosialisasi program strategis Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (27/10). Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, MEDAN - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bisa membantu upaya pemerintah dalam memberantas mafia tanah.

"Saya kira PTSL ini pada akhirnya bisa menjadi database kepemilikan tanah. Otomatis ketika semua punya hak yang jelas, itu bisa mempersempit ruang gerak mafia tanah itu sendiri," kata Ahmad Doli melalui keterangan yang diterima Sabtu (30/10).

Selain itu, Ahmad menjelaskan masalah pertanahan di Indonesia semakin kompleks diperlukan aksi yang konkret dalam penyelesaiannya.

Program PTSL dinilai memberi alasan hukum yang tegas untuk mencegah permasalahan tanah.

"Dengan program pemerintah saat ini, salah satunya PTSL, masyarakat yang sebelumnya punya sebidang tanah, tapi alas haknya belum jelas, itu bisa diselesaikan dan punya alas hukum yang jelas sehingga aman dari masalah pertanahan," paparnya.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan upaya pemberantasan mafia tanah yang sedang digencarkan oleh pemerintah bukan hanya tanggung jawab Kementerian ATR/BPN, tetapi juga seluruh aparat penegak hukum.

"Kami juga sudah komunikasi dengan Komisi III yang mitra kerjanya adalah aparat penegak hukum. Mafia tanah memang sangat merugikan masyarakat sehingga harus diberantas," tegas Ahmad.

Senada disampaikan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Yagus Suyadi yang berharap masyarakat bisa memanfaatkan program PTSL untuk mengurus sertifikat tanahnya.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai program PTSL dapat mempersempit ruang gerak mafia tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News