Ketua KPK: Tidak Ada SP3 Kasus Choel Mallarangeng

Ketua KPK: Tidak Ada SP3 Kasus Choel Mallarangeng
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan menghentikan pengusutan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat yang menjerat Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng.

"Di KPK tidak ada SP3 (surat penghentian penyidikan perkara)," tegas Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Senin (21/11). 

Agus menjamin siapa pun tersangka yang sudah ditetapkan KPK akan diproses. "Kami lanjutkan. Wong sudah tersangka kok," katanya.

Dia menegaskan, meski Choel sudah mengembalikan uang yang diterima terkait proyek Hambalang, itu tidak akan menghilangkan pidana. "Jadi kalau sudah tersangka pasti kami terus," tegas Agus. 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka Desember 2015, Choel belum diproses. Adik mantan Menteri Pemuda Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu baru satu kali diperiksa Januari 2016. Setelahnya nyaris tidak ada kabar penegakan hukum terhadap Choel.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya juga mengatakan, kasus yang sudah ada tersangkanya tidak akan didiamkan. 

"Pada intinya, kasus yang sudah ada tersangkanya  pasti kami selesaikan," tegas Basaria, Sabtu (19/11). (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan menghentikan pengusutan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News