Ketua KPPS Perusak Surat Suara Dituntut Ringan

Ketua KPPS Perusak Surat Suara Dituntut Ringan
Terdakwa I Wayan Sarjana saat bersalaman dengan JPU, Senin (27/5). Foto: DEWA RASTANA/BALI EXPRESS

Sementara itu terdakwa I Wayan Sarjana alias Kayun di hadapan majelis hakim memohon agar hukumannya dapat diringankan mengingat dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan prajuru adat.

"Karena anak saya masih sekolah dan saya sebagai prajuru adat, akhir-akhir ini ada kegiatan agama di banjar. Dan saya tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut, saya juga minta maaf sebesar-besarnya," ujarnya.

BACA JUGA: Dijenguk Utusan Jokowi, Polisi Korban Kerusuhan 22 Mei Ada yang Minta Sepeda

Majelis hakim pun mengatakan akan mempertimbangkan tuntutan tersebut dan menunda sidang hingga hari Rabu (29/5) dengan agenda pembacaan putusan.

"Permohonan saudara akan dipertimbangkan dan keputusan akan dibacakan pada sidang putusan Rabu (29/5)," tegas Ketua Majelis Hakim, Luh Sasmita. (ras/aim)


Terdakwa kasus kecurangan yang terjadi di TPS 29, Banjar Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, I Wayan Sarjana alias Kayun menjalani sidang pembacaan tuntutan, Senin (27/5) di


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News