Ketua KPU Banggai Dituding Berpihak
Senin, 25 Juli 2011 – 17:17 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (25/7). Permohonan sengketa Pemilukada Banggai itu diajukan dua pasangan calon, yakni Irianto Malinglong-Ehud Salamat dan Harman Rahmat Pandipa-Wenny Bukamo, Senin (25/7).
Para penggugat meminta MK membatalkan berita acara hasil penghitungan suara Pemilukada Banggai, serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai melakukan pemilihan suara ulang. "Dan kami meminta MK mendiskualifikasi pasangan nomor urut satu (pasangan Lania Laosa-Zakaria Kamindang, red)," kata kuasa hukum para penggugat, Dedi Hudaya di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.
Baca Juga:
Dedi Hudaya menegaskan, telah terjadi pelanggaran selama proses Pemilukada yang bedampak pada perolehan suara masing-masing pasangan calon. Menurutnya, ada ketidaknetralan ketua KPUD Banggai, Azis Harianto terhadap salah satu pasangan calon.
"Ketua KPU Banggai merupakan ipar calon bupati nomor urut satu (Lania Laosa, red), Keberpihakanya telah terlihat sejak proses pendaftaran calon dengan menggelar beberapa pertemuan," ujar Dedi.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (25/7). Permohonan sengketa Pemilukada
BERITA TERKAIT
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah