Ketua KPU DKI Langgar Kode Etik

Diperingatkan Tertulis, Harus Perbaiki DPT

Ketua KPU DKI Langgar Kode Etik
Ketua KPU DKI Langgar Kode Etik
DKPP juga menyarankan KPU pusat beserta jajarannya untuk melakukan langkah-langkah tindakan yang bersifat khusus. Yakni, dalam menata dan mengelola DPT di seluruh Indonesia untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang tepercaya di seluruh Indonesia. "Dengan tersedianya daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan muktahir," beber Jimly.

Selain itu, pemerintah, DPR, peserta pemilu, dan rakyat pemilih disarankan melakukan tindakan bersama untuk membantu KPU di seluruh tingkatan dalam menjamin proses pendataan, validasi, dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang sungguh-sungguh tepercaya bagi semua pihak. "KPU DKI juga harus segera mengambil langkah solusi supaya DPT bisa dipercaya. DPT yang tetap sesuai prosedur yang berlaku. Yang penting, tahapan jangan terganggu dan kepercayaan publik terjaga serta"kecurigaan berlarut tidak terjadi," beber Jimly.

Kecurigaan masyarakat, kata dia, bisa timbul akibat tidak tertib dan saling menyalahkan. Dan, pemerintah selalu disalahkan dalam permasalahan tersebut. "Tapi, itu tidak boleh dijadikan dalil untuk DPT yang tidak akurat. Harus ditetapkan mana yang benar, supaya jangan ditandai lagi. Yang tidak jelas dan yang keliru dicoret karena teknis mereka sudah tahu," tegas Jimly.

Menurut dia, penegasan tersebut disampaikan mengingat penandaan DPT selalu berubah setiap hari. Itu menandakan adanya ketidakpastian data. Penandaan dan surat edaran akan membuat perlakuan berbeda terhadap pemilih.

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada Ketua KPU DKI Dahliah Umar dalam persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News