Ketua KPU Tanggapi Keluhan Koh Ahok
Rabu, 08 Juni 2016 – 20:31 WIB
Karena itu Husni optimistis dengan batas waktu 14 hari yang diberikan memverifikasi seluruh dukungan bakal calon perseorangan, dapat dilakukan dengan baik.(gir/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menanggapi santai keluhan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU